Mineral Penggembur [ Bulking Agent ] [ GP-2]
Penggembur ( Bulking Agent) Green Phoskko® ( GP-2) , dikemas dalam karung PP masing-masing 7 kg/ karung adalah starter bagi pengomposan sampah organik terbuat dari aneka bahan mineral berfungsi sebagai bahan energi dan bahan pengkayaan unsur hara dalam proses dekomposisi sampah organik menjadi kompos. Berfungsi sebagai campuran bahan baku dalam dekomposisi sampah atau kompos, berguna sebagai starter dalam meningkatkan suhu bagi berlangsungnya kehidupan mikroba serta dalam mempermudah penggemburan atau pembusukkan sampah organik dalam proses pengolahan sampah. Bulking Agent ini terdiri dari dedak, serbuk gergaji, aditive dan abu dan bahan lainnya dengan komposisi tertentu. Dalam proses pengurangan sampah skala rumah tangga, gunakan penggembur ( bulking agent) Green Phoskko secukupnya ( bisa dijadikan standar 30 kg bagi 3 m3 ( 1 ton) sampah atau 3 persen ( % ) dari berat addonan bahan kompos/ sampah) saat sampah siap diproses guna didekomposisi.
Campurkan Penggembur ( Bulking Agent) Green Phoskko® kedalam sampah dan jika mungkin anda memiliki komposter BioPhosko, aduk dalam tabung komposter hingga merata yakni setiap bagian sampah terkena serbuk penggembur ini. Dengan makin rata dan memadai, proses dekomposisi akan semakin cepat, kandungan dan bebas dari bau. Pengembur Green Phoskko® ( GP-2) ini aman untuk dipegang tangan/ terkena kulit karena terbuat dari bahan mineral pertambangan.
Pengomposan yang baik dan akan berjalan dengan cepat dipengaruhi oleh antara lain : kadar air, aerasi ( ketersediaan oksigen dalam material pengomposan) , temperatur, ukuran bahan, komposisi bahan, jumlah mikroorganisme dan keasaman ( PH) . Penggembur ( balking agents) Green Phoskko membantu penyiapan material agar mencapai kelembaban tepat, percepatan kenaikan suhu ( starter) , menetralisir kondisi bahan sampah yang umumnya lembab dan masam melalui kemampuan menaikan PH menjadi kondisi ideal bagi pengomposan yakni 6, 5 sampai 7, 5. Dengan kata lain membantu pengkondisian proses pengomposan guna mencapai ideal sehingga dekomposisi dapat dilangsungkan dengan cepat, memiliki tekstur gembur, tidak berbau karena peranan zeolit serta menambah kandungan mineral dan unsur hara bagi pengkayaan kandungan kompos yang dihasilkan.
Pengelola proyek maupun pemilik otoritas dan kewenangan pengelolaan kebersihan kota ( Dinas Kebersihan, PD Kebersihan) sangat dianjurkan menggunakan bulking agent ini dalam mengatasi bau sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara ( TPS) . Bau menyengat sampah dari gas metana- yang dihasilkan di TPS sebagai akibat dari proses pelapukan tanpa oksigen ( an areobik) - akan dapat dinetralisasi dengan menaburkan penggembur Green Phoskko ini pada dosis 3 % dari perkiraan berat sampah. Berat sampah dapat ditaksir dengan mengukur volume bak TPS ( panjang x lebar x tinggi) kemudian dikonversi ke berat sampah sekitar 1/ 5 dikali volume tersebut. Jadi jika bak TPS anda berukuran dimensi PLT ( 3x2x2) artinya sekitar 12 m3 akan setara dengan berat sampah 2.400 kg dan akan memerlukan 120 kg penggembur Green Phoskko ini. Setelah diberikan penggembur, berikan aktivator kompos Green Phoskko dengan cara disemprotkan atau disiramkan sebanyak 1 kg bahan setelah dilarutkan dalam air. Kemudian TPS dapat ditutup plastik hitam mapun penutup yang ada, maka dalam beberapa hari sampah dalam TPS akan menyusut hingga 65 % , tidak berbau, bahkan dalam keadaan lokasi TPS terbebas dari hujan akan menghasilkan amilioran yang baik bagi tanaman. Artinya kita melakukan proses dekomposisi di dalam TPS agar menetralisasi masalah bau, berair, lengket menjadi gembur, menyusut dan kering guna memudahkan dan menurunkan biaya pengangkutan ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir ( TPA) . Dari asal memerlukan 1 truk double ( kapasitas 12 m3) menjadi hanya sekitar 1, 2 ton berat atau memerlukan kendaraan engkel roda 4 saja.
Biaya pengelolaan dari pengadaan 120 kg dan 1 kg aktivator kompos sebesar Rp 600.000, - dapat ditutupi oleh penurunan biaya angkutan dari 12 m3 menjadi 1, 2 ton diatas. Manfaat lain adalah sampah dapat dimanfaatkan menjadi amilioran bagi pekarangan dan tanaman penghijauan di kota - jika saja sebelumnya diayak dan terpisahkan dari plastik dan undegradable material lainnya, gembur, tidak berbau dan kering tidak mengeluarkan ceceran air licit sehingga mengurangi persoalan sosial berupa penolakan dan resistensi warga masyarakat di sekitar TPA - sebagaimana selama ini berlangsung.