Selamat Datang di
Surya Putra Ramadhan Food

Anggota Gratis
Surya Putra Ramadhan Food
Surya Putra Ramadhan Food
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Yudi Ramdhani
E-mail:Kirim Pesan
Pesan Instan:
WhatsApp: 08170294407 08170294407
LINE: dye_rbesar dye_rbesar
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Yudi Ramdhani di Bandung
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Yudi Ramdhani di Bandung
Alamat:Bandung, Jawa Barat
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:25 Jun. 2024
Terakhir Diperbarui:16 Jan. 2015
Sifat Dasar Usaha:Pabrikan, Dagang dari kategori Makanan & Minuman

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Perusahaan Distribusi Cosumer Goods/ Food Culiner, dengan produksi produk unggulan yaitu Cireng Raosna 1001. Cireng Raosna 1001 merupakan pelopor cireng dalam kemasan tanpa bahan pengawet dengan bahan alami.
Makanan ringan ini sangat populer di daerah Priangan, dan dijual dalam berbagai bentuk dan variasi rasa. Makanan ini cukup terkenal pada era 80-an. Bahan makanan ini antara lain terdiri dari tepung kanji, tepung terigu, air, merica bubuk, garam, bawang putih, kedelai, daun bawang dan minyak goreng.
Cireng Raosna 1001 Original teridiri dari tepung tapioka pilihan dengan kualitas terbaik, yang dicampur dengan bumbu - bumbu pilihan yang segar serta tidak menggunakan bahan pengawet dan pewarna. sangat cocok dijadikan camilan bagi keluarga Anda atau dapat disajikan dalam beberapa acara keluarga.
Cireng Raosna 1001
Berat Bersih : 450 Gr
Izin Depkes : PIRT No.2063205010182-18
Kadaluarsa : 9 Hari di luar freezer dan 2 Minggu di dalam freezer
Dimensi : Tinggi 25 CM Diameter 5 CM


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.